Peraturan Pemerintah / PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural Tahun 2019
Juknis Peraturan Pemerintah PP Nomor 38 Tahun 2019 |
Peraturan Pemerintah / PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil PadaLembaga Nonstruktural Tahun 2019 - Peraturan Pemerintah - PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas (Ke-13) Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonsrtuktural. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019, Pimpinan pada LSN yang menerima Penghasilan Ketiga Belas (Ke-13) terdiri atas:
a. Ketua/kepala;
b. Wakil ketua/wakil kepala;
c. sekretaris; dan/atau
d. Anggota ,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Non pegawai Negeri Sipil pada LNS yang menerima Penghasilan Ketiga Belas,harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia
b. Telah melaksanakan tugas pokok Organisasi secara penuh paling singkat i (Satu) tahun secara terus menerus sejak pengangkatan/penandataganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;
c. Pendanaan Belanja Pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
d. Diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
Itulah penjelasan singkat mengenai Peraturan Pemerintah / PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil PadaLembaga Nonstruktural Tahun 2019, Silahkan download pada link dibawah ini secara gratis:
Juknis Peraturan Pemerintah / PP Nomor 38 Tahun 2019 (Download)
Baca Juga :
Peraturan Pemerintah - PP Nomor 37 Tahun 2019 Pdf
Download Juknis PMK No 57/PMK.05/2019 Pdf
Download PP Nomor 36 Tahun 2019 Pdf
Surat Edaran KPK Tentang Himbauan PNS Tidak Menerima Gratifikasi dan Tidak Menggunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran 2019
Pendaftaran dan Seleksi Peserta Bantuan Insentif Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam Di Wilayah Perbatasan (Bina Kawasan) Tahun 2019
Juknis Pendaftaran dan Seleksi Bina Kawasan Tahun 2019
Baca Juga :
Peraturan Pemerintah - PP Nomor 37 Tahun 2019 Pdf
Download Juknis PMK No 57/PMK.05/2019 Pdf
Download PP Nomor 36 Tahun 2019 Pdf
Surat Edaran KPK Tentang Himbauan PNS Tidak Menerima Gratifikasi dan Tidak Menggunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran 2019
Pendaftaran dan Seleksi Peserta Bantuan Insentif Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam Di Wilayah Perbatasan (Bina Kawasan) Tahun 2019
Juknis Pendaftaran dan Seleksi Bina Kawasan Tahun 2019