Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor Per-07/PJ/2019 Tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan
Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor Per-07/PJ/2019 Tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan. Pada Ketentuan Mnegenai tata Cara penyampaian pengaduan pelayanan perpajakan telah diatur dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2014 Tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan.
Penerima Pendauan Meliputi:
a. Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP DJP)
b. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas);dan
c. Unit Kerja lainnya.
Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor Per 07 PJ 2019 |
Pelapor dapat menyampaikan pengaduan melalui sauran resmi pengaduan yang dikelola oleh KLIP DJP, melalui surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau Unit Kerja lainnya.
Saluran resmi Pengaduan yang dikelola oleh KLIP DJP Meliputi:
a. Kring Pajak , Telepon : (021) 1500200 Ponsel : (021) 1500200
b. Faksimile : (021) 52512245;
c. Email. Pengadua@pajak.go.id
d. Situs Pajak (Pengaduan.Pajak.go.id
e. Twitter, @kring_pajak; dan
f. Chat Pajak pada laman pajak.go.id
Itulah Penjelasan singkat mengenai Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor Per-07/PJ/2019 Tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan yang dapat admin jelaskan, untuk lebih jelasnya silahkan download pada link dibawah ini :
Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor Per-07/PJ/2019 Pdf (Download)
Baca Juga :
Surat Edaran KPK Tentang Himbauan PNS Tidak Menerima Gratifikasi dan Tidak Menggunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran 2019
Pendaftaran dan Seleksi Peserta Bantuan Insentif Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam Di Wilayah Perbatasan (Bina Kawasan) Tahun 2019
Pendaftaran dan Seleksi Peserta Bantuan Insentif Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam Di Wilayah Perbatasan (Bina Kawasan) Tahun 2019