Skip to main content

Peraturan Pemerintah / PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Peraturan Pemerintah - PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 37 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Adapun yang dimaksud Lembaga Nonstruktural (LSN) adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dbentuk dengan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiyaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan Pemerintah / PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
Peraturan Pemerintah / PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Berdasarkan Peraturan Pemerntah/PP Nomor 37 Tahun 2019, Pimpinan padaLNS yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) terdiri atas 
a. Ketua/Kepala
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala
c. Sekretaris; dan/atau
d. Anggota (Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan).

Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu diberikan sebesar Penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinandan pegawain nonpegawai negeri sipil pada LSN.

Tunjangan HariRaya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan,tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Itulah Penjelasan singkat mengnai Peraturan Pemerintah - PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural yang dapat admin jelaskan, untuk lebih jelasnya silahkan download pada link di bawah ini :

Peraturan Pemerintah - PP Nomor 37 Tahun 2019 Pdf (Download)

Baca Juga :

Download Juknis PMK No 57/PMK.05/2019 Pdf
Download PP Nomor 36 Tahun 2019 Pdf
Surat Edaran KPK Tentang Himbauan PNS Tidak Menerima Gratifikasi dan Tidak Menggunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran 2019
Pendaftaran dan Seleksi Peserta Bantuan Insentif Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam Di Wilayah Perbatasan (Bina Kawasan) Tahun 2019
Juknis Pendaftaran dan Seleksi Bina Kawasan Tahun 2019
Download Juknis Permenpan 6 Tahun 2019
Download Pidato Mendikbud Dalam Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2019
Download Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2019 Pdf
Download Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Guru PAI
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar