Skip to main content

Persyaratan Tenaga Kesehatan PPPK Untuk TH EKS K-II Tahun 2019

Persyaratan Tenaga Kesehatan PPPK Untuk TH EKS K-II Tahun 2019 - Rekan-rekan semua kali ini admin akan membagikan Persyaratan Tenaga Kesehatan PPPK Untuk TH EKS K-II 2019, pada postingan hari ini, Silahkan untuk mendapatkan info lengkap silahkan baca samapai selesai ya.
Persyaratan Tenaga Kesehatan PPPK Untuk TH EKS K-II Tahun 2019
Persyaratan Tenaga Kesehatan PPPK Untuk TH EKS K-II Tahun 2019

Silahkan simak pada artikel di bawah ini untuk Syarat TH EKS K-II Kesehatan.

Persyaratan Tenaga Kesehatan PPPK Untuk TH EKS K-II Tahun 2019 :
  1. TH EKS K-II
  2. Berusia Maksimal 57 tahun per 1 April 2019
  3. Memiliki Pendidikan Minimal D-III Bidang Kesehatan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  4. Mempunyai STR yang masih berlaku (Bukan STR Internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi.
  5. Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir.


Itulah Penjelasan singkat mengenai Persyaratan Tenaga Kesehatan PPPK Untuk TH EKS K-II Tahun 2019 yang dapat admin jelaskan, semoga artikel ini bermnafaat buat rekan-rekan semua . amin.

Baca Juga : 
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar