Persyaratan Tenaga Kesehatan PPPK Untuk TH EKS K-II Tahun 2019
Persyaratan Tenaga Kesehatan PPPK Untuk TH EKS K-II Tahun 2019 - Rekan-rekan semua kali ini admin akan membagikan Persyaratan Tenaga Kesehatan PPPK Untuk TH EKS K-II 2019, pada postingan hari ini, Silahkan untuk mendapatkan info lengkap silahkan baca samapai selesai ya.
Persyaratan Tenaga Kesehatan PPPK Untuk TH EKS K-II Tahun 2019 |
Silahkan simak pada artikel di bawah ini untuk Syarat TH EKS K-II Kesehatan.
Persyaratan Tenaga Kesehatan PPPK Untuk TH EKS K-II Tahun 2019 :
- TH EKS K-II
- Berusia Maksimal 57 tahun per 1 April 2019
- Memiliki Pendidikan Minimal D-III Bidang Kesehatan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
- Mempunyai STR yang masih berlaku (Bukan STR Internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi.
- Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir.
Itulah Penjelasan singkat mengenai Persyaratan Tenaga Kesehatan PPPK Untuk TH EKS K-II Tahun 2019 yang dapat admin jelaskan, semoga artikel ini bermnafaat buat rekan-rekan semua . amin.
Baca Juga :