Persyaratan Tenaga Pendidik PPPK TH EKS K-II Tahun 2019
Inilah Persyaratan Tenaga Pendidik PPPK TH EKS K-II Tahun 2019 - Rekan-rekan semua kali ini admin akan membagikan Syarat Tenaga Pendidik PPPK TH EKS K-II 2019 pada postingan hari ini, Silahkan untuk mendapatkan info lengkap silahkan baca samapai selesai ya.
Persyaratan Tenaga Pendidik PPPK TH EKS K-II Tahun 2019 |
Berikut ini adalah daftar Persyaratan Tenaga Pendidik PPPK TH EKS K-II Tahun 2019 :
- TH EKS K-II
- Berusia Maksimal 57 Tahun Per 1 April 2019
- Pendidikan Minimal SI/DIV dengan Jurusan Relevan dengan matapelajaran pada kurikulum
- Masa aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari kepala sekolah / Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK , Nama, Tempat dan tanggal Lahir , Nama Sekolah, Mata Pelajaranyag diampu, Kab,/Kota/Provinsi.
- Menandatangani surat Pernyataan Bersedia ditempatkan disekolah Negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai Wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini .
Itulah Penjelasan Singkat mengenai Persyaratan Tenaga Pendidik PPPK TH EKS K-II Tahun 2019 yang dapat admin jelaskan. terimakasih telah berkunjung di blog ini. jangan lupa bagikan.
Baca Juga :