Persyaratan Penyuluruh Pertanian PPPK Tahun 2019
Persyaratan Penyuluruh Pertanian PPPK Tahun 2019 - Rekan-rekan semua kali ini admin akan membagikan Persyaratan Penyuluruh Pertanian PPPK Tahun 2019 pada postingan hari ini, Silahkan untuk mendapatkan info lengkap silahkan baca samapai selesai ya.
Persyaratan Penyuluruh Pertanian PPPK Tahun 2019 |
Silahkan Simak penjelasan di bawah ini :
Persyaratan Penyuluruh Pertanian PPPK Tahun 2019 :
- THLBT
- Berusia Maksimal 57 Tahun Per 1 April 2019
- Sekolah Menengah Kejujuran (SMK) bidang Pertanian(Rumpun Ilmu Hayat Pertanian)
- Untuk Inseminator wajib memiliki sertifikat Inseminator
- Bertugas di desa dengan basis unit kerja di Kecamatan, Kabupaten atau provinsi dan telah aktif bekerja selama minimal 5 tahun berturut-turut. Dibuktikan dengan SK Mentri Pertanian/Dirjen/Dinas pertanian Provinsi.
Itulah Penjelasan singkat mengenai Persyaratan Penyuluruh Pertanian PPPK Tahun 2019 yang dapat admin jelaskan.
Baca Juga :