Persyaratan Tenaga Pendidik, Penyuluruh Pertanian dan Tenaga Kesehatan PPPK/P3k Tahun 2019
Persyaratan Tenaga Pendidik, Penyuluruh Pertanian dan Tenaga Kesehatan PPPK/P3k Tahun 2019 - rekan-rekan semua kali ini admin akan membagika berbagai bidang pengambilan PPPK yaitu meliputi Persyaratan Tenaga Pendidik, Penyuluruh Pertanian dan Tenaga Kesehatan PPPK/P3k Tahun 2019.
Berikut ini adalah Penjelasan mengenai Persyaratan Tenaga Pendidik, Penyuluruh Pertanian dan Tenaga Kesehatan PPPK/P3k Tahun 2019 :
Persyaratan Tenaga Pendidik, Penyuluruh Pertanian dan Tenaga Kesehatan PPPK/P3k Tahun 2019 |
Berikut ini adalah daftar Persyaratan Tenaga Pendidik PPPK TH EKS K-II Tahun 2019 :
- TH EKS K-II
- Berusia Maksimal 57 Tahun Per 1 April 2019
- Pendidikan Minimal SI/DIV dengan Jurusan Relevan dengan matapelajaran pada kurikulum
- Masa aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari kepala sekolah / Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK , Nama, Tempat dan tanggal Lahir , Nama Sekolah, Mata Pelajaranyag diampu, Kab,/Kota/Provinsi.
- Menandatangani surat Pernyataan Bersedia ditempatkan disekolah Negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai Wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini .
Persyaratan Penyuluruh Pertanian PPPK Tahun 2019 :
- THLBT
- Berusia Maksimal 57 Tahun Per 1 April 2019
- Sekolah Menengah Kejujuran (SMK) bidang Pertanian(Rumpun Ilmu Hayat Pertanian)
- Untuk Inseminator wajib memiliki sertifikat Inseminator
- Bertugas di desa dengan basis unit kerja di Kecamatan, Kabupaten atau provinsi dan telah aktif bekerja selama minimal 5 tahun berturut-turut. Dibuktikan dengan SK Mentri Pertanian/Dirjen/Dinas pertanian Provinsi.
Persyaratan Tenaga Kesehatan PPPK Untuk TH EKS K-II Tahun 2019 :
- TH EKS K-II
- Berusia Maksimal 57 tahun per 1 April 2019
- Memiliki Pendidikan Minimal D-III Bidang Kesehatan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
- Mempunyai STR yang masih berlaku (Bukan STR Internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi.
- Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir.
Itulah Penjelasan singkat mengenai Persyaratan Tenaga Pendidik, Penyuluruh Pertanian dan Tenaga Kesehatan PPPK/P3k Tahun 2019 yang dapat admin jelaskan. terima kasih telah berkeunjung.
Baca Juga :