Skip to main content

Persyaratan Tenaga Pendidik, Penyuluruh Pertanian dan Tenaga Kesehatan PPPK/P3k Tahun 2019

Persyaratan Tenaga Pendidik, Penyuluruh Pertanian dan Tenaga Kesehatan PPPK/P3k Tahun 2019 - rekan-rekan semua kali ini admin akan membagika berbagai bidang pengambilan PPPK yaitu meliputi Persyaratan Tenaga Pendidik, Penyuluruh Pertanian dan Tenaga Kesehatan PPPK/P3k Tahun 2019.

Berikut ini adalah Penjelasan mengenai Persyaratan Tenaga Pendidik, Penyuluruh Pertanian dan Tenaga Kesehatan PPPK/P3k Tahun 2019 :
Persyaratan Tenaga Pendidik, Penyuluruh Pertanian dan Tenaga Kesehatan PPPK/P3k Tahun 2019
Persyaratan Tenaga Pendidik, Penyuluruh Pertanian dan Tenaga Kesehatan PPPK/P3k Tahun 2019

Berikut ini adalah daftar Persyaratan Tenaga Pendidik PPPK TH EKS K-II Tahun 2019 :
  1. TH EKS K-II
  2. Berusia Maksimal 57 Tahun Per 1 April 2019
  3. Pendidikan Minimal SI/DIV dengan Jurusan Relevan dengan matapelajaran pada kurikulum
  4. Masa aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari kepala sekolah / Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK , Nama, Tempat dan tanggal Lahir , Nama Sekolah, Mata Pelajaranyag diampu, Kab,/Kota/Provinsi.
  5. Menandatangani surat Pernyataan Bersedia ditempatkan disekolah Negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai Wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini .

Persyaratan Penyuluruh Pertanian PPPK Tahun 2019 :
  1. THLBT
  2. Berusia Maksimal 57 Tahun Per 1 April 2019
  3. Sekolah Menengah Kejujuran (SMK) bidang Pertanian(Rumpun Ilmu Hayat Pertanian)
  4. Untuk Inseminator wajib memiliki sertifikat Inseminator
  5. Bertugas di desa dengan basis unit kerja di Kecamatan, Kabupaten atau provinsi dan telah aktif bekerja selama minimal 5 tahun berturut-turut. Dibuktikan dengan SK Mentri Pertanian/Dirjen/Dinas pertanian Provinsi.

Persyaratan Tenaga Kesehatan PPPK Untuk TH EKS K-II Tahun 2019 :
  1. TH EKS K-II
  2. Berusia Maksimal 57 tahun per 1 April 2019
  3. Memiliki Pendidikan Minimal D-III Bidang Kesehatan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  4. Mempunyai STR yang masih berlaku (Bukan STR Internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi.
  5. Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir.

Itulah Penjelasan singkat mengenai Persyaratan Tenaga Pendidik, Penyuluruh Pertanian dan Tenaga Kesehatan PPPK/P3k Tahun 2019 yang dapat admin jelaskan. terima kasih telah berkeunjung.

Baca Juga : 

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar