Download Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2018 Format Pdf
Download Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2018 Format Pdf - Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018.
Menimbang : a. bahwa untuk mendorong percepatan pembangunan pembangunan bidang transportasi di daerah tertinggal, perbatasan negara, transmigrasi, dan kepulauan yang menghubungkan kawasan terisolir, perlu dana alokasi khusus guna membantu pembiayaan kegiatan bidang transportasi yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penggunaan dana alokasi khusus bidang transportasi, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, perlu disusun petunjuk operasional kegiatan dana alokasi khusus fisik afirmasi bidang transportasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018;
Menetapkan : Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018.
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi yang selanjutnya disebut DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan fisik bidang transportasi yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
2. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
Pasal 2 Petunjuk Operasional Kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi.
Pasal 3 Ruang lingkup kegiatan DAK Afirmasi bidang Tranportasi meliputi: a. pengadaan moda transportasi darat; b. pengadaan moda transportasi perairan; c. pembangunan dermaga rakyat; d. pembangunan tambatan perahu; dan e. pembangunan atau peningkatan jalan dan jembatan nonstatus.
Pasal 4 (1) DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi dialokasikan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 6 (1) Pembinaan Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus dilaksanakan secara berjenjang meliputi: a. tingkat Daerah Provinsi, dilaksanakan oleh Menteri; dan b. tingkat Daerah Kabupaten/Kota, dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pembinaan teknis.
(2) Dalam hal pembinaan penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum sepenuhnya melaksanakan maka Menteri membantu pembinaan penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus di tingkat Daerah Kabupaten/Kota.
Untuk lebih jelasnya mengenai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018 silahkan download pada link di bawah ini :