Download Peraturan Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
Download Peraturan Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi - Rekan-rekan semua kali ini admin akan membagikan Juknis Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2018 Format Pdf.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi.
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas aparatur Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, perlu menetapkan kebijakan pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1086);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Telahaan Sejawat Hasil Audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1087);
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi unit kerja dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
2. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
3. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar audit untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi dan kehandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi pemerintah.
4. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan yang memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan.
5. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan.
6. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
7. Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai jabatan fungsional auditor dan atau pihak lain yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh Inspektur Jenderal untuk melakukan pengawasan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
8. Auditan adalah orang atau unit kerja sebagai obyek penugasan audit intern oleh auditor atau APIP di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
9. Audit Kinerja adalah audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektifitas.
10. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian Negara/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
11. Program Kerja Audit yang selanjutnya disingkat PKA adalah rancangan prosedur dan teknik audit yang disusun secara sistematis yang harus diikuti/dilaksanakan oleh auditor dalam kegiatan audit agar tercapai tujuan audit yang optimal.
12. Kertas Kerja Audit yang selanjutnya disingkat KKA adalah catatan (dokumentasi) yang dibuat oleh auditor mengenai bukti yang dikumpulkan, berbagai teknik dan prosedur audit yang diterapkan, serta simpulansimpulan yang dibuat selama melakukan audit.
13. Laporan Hasil Audit yang selanjutnya disingkat LHA adalah laporan tahap akhir dari setiap pelaksanaan audit untuk mengkomunikasikan temuan, simpulan, dan rekomendasi hasil audit kepada pihak yang berkepentingan.
14. Inspektur Jenderal adalah inspektur jenderal yang melaksanakan tugas teknis dibidang pengawasan intern.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pasal 2 Peraturan Menteri ini bertujuan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengawasan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pasal 5 (1) Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas Pengawasan, Inspektur Jenderal menetapkan kebijakan Pengawasan yang merupakan rencana strategis Pengawasan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Untuk Lebih jelasnya mengenai Peraturan Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi. Silahkan download pada link di bawah ini.