Pedoman Penghargaan Gupres Inlusif Tahun 2018 FINAL
Pedoman Penghargaan Gupres Inlusif Tahun 2018 FINAL - Rekan-rekan semua kali ini admin akan membagikan informasi mengenai Juknis / Pedoman Penghagaan Guru Berprestasi Inlusif Tahun 2018 FINAL. Rekan-rekan semua bisa Download Pedoman Penghagaan Gupres Inlusif Tahun 2018 FINAL Pdf pada link yang sudah admin sediakan.
Pemberian Penghargaan Kepada Guru Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif Berdedikasi Dan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 ini merupakan Juknis atau pedoman Penghargaan Gupres 2018 yang sudah Final.
Pendidikan merupakan instrumen utama pembangunan sumber daya manusia (SDM). Salah satu arah kebijakan pembangunan bidang pendidikan adalah Meningkatkan kemampuan akademik dan profesional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan pendidik sehingga mampu berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti sebagai perwujudan revolusi mental agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan pendidik. Sebagai implementasi dari kebijakan tersebut program dan kegiatan pembangunan bidang pendidikan diarahkan untuk pengembangan profesionalisme guru.
Dilihat dari posisinya, guru merupakan unsur penentu utama bagi keberhasilan pendidikan. Semua pihak mengakui bahwa guru perlu memperoleh penghargaan yang wajar dan adil. Pemberian penghargaan kepada guru yang berdedikasi dan berprestasi tinggi merupakan salah satu upaya nyata untuk memposisikan guru sebagai insan pendidikan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 35 ayat (1) yang menyebutkan bahwa guru yang berdedikasi dan berprestasi, sekolah penyelenggara pendidikan inklusif, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.
Pemberian penghargaan terhadap guru sekolah penyelenggaran pendidikan inklusif diharapkan dapat meningkatkan kemampuan profesional yang diperlukan untuk membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang memiliki kelainan tertentu untuk menghadapi tantangan kehidupan masa depan.
Pedoman pemberian penghargaan ini merupakan acuan dasar dalam pelaksanaan seleksi guru, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat nasional.
Pendidikan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia sebagai upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warganya tanpa terkecuali. Hal ini secara yuridis dilindungi undang-undang yang secara jelas termuat dalam UUD 1945 pasal 31 (1). Kata ‘tanpa terkecuali’ mengisyarakatkan tidak adanya pembatasan terhadap segala jenis lapisan masyarakat, baik itu berdasarkan suku, ras, agama, tingkat ekonomi, maupun yang lainnya. Termasuk mereka yang memiliki perbedaan dalam kemampuan dan mengalami keterbatasan (disabilitas) harus mendapatkan layanan pendidikan yang layak.
Berbagai bentuk kesepakatan yang diwujudkan dalam bentuk deklarasi baik itu nasional maupun internasional mengamanatkan bahwa seyogyanya tidak ada pembedaan bentuk layanan antara anak berkebutuhan khusus dengan anak-anak lainnya. Hal ini dikarernakan, pembedaan bentuk layanan dan fasilitasi pada hakikatnya adalah merupakan bentuk diskriminasi. Oleh sebab itu, penyelenggaraan pendidikan inklusi merupakan jembatan yang solutif untuk menjadi penyelesaian.
Secara de facto, ide dan gerakan sekolah inklusi di Indonesia sudah dimulai dari tahun 1999, namun secara de yure baru dikukuhkan mulai tahun 2009 melalui Permendiknas No. 70 tahun 2009 tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa.
Dalam perjalanannya, proses pemberlakuan sekolah inklusi mengundang pro dan kontra. Berbagai persoalan muncul meliputi substansi kurikulum, praktik pembelajaran, sampai pada persoalan guru yang secara pengetahuan dan skill belum diberikan pembekalan yang cukup untuk melaksanakan proses pembelajaran yang bersifat inklusif
Ditilik dari berbagai sejarah perkembangan dunia pendidikan sekolah, menunjukkan - bahwa guru merupakan garda depan dalam mewujudkan segala macam konsep pendidikan. Sehebat apapun konsep pendidikan, namun ketika ditangani oleh guru yang tidak kompeten, maka tidak akan berjalan secara optimal. Begitu pula realitas yang menggejala dalam praktik penyelenggaraan sekolah inklusi. Seberapapun matangnya konsep dan materi pembelajaran inklusi, tidak akan berjalan dengan semestinya seandainya ditangani oleh guru yang secara hakikat maupun praktik tidak menguasai konsep pendidikan inklusi.
Kebijakan pembangunan nasional meletakkan peningkatan mutu sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas utama. Lembaga pendidikan persekolahan merupakan wahana sangat strategis bagi usaha peningkatan mutu SDM, dimana guru menjadi pelaku utamanya. Pasal 4 ayat (6) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengamanatkan bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Layanan pendidikan persekolahan yang bermutu merupakan keharusan, karena hal itu akan melahirkan bangsa dan generasi muda yang memiliki kecerdasan tinggi, yang mampu melaksanakan seluruh aspek pembangunan untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Layanan pendidikan yang bermutu dimaksud menjadi hak setiap warga negara.
Pasal 5 ayat (1) dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas mengamanatkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Dalam menjalankan tugasnya, guru dihadapkan pada berbagai situasi dan kondisi yang cukup sulit, antara lain kondisi alam, sosial, ekonomi, komunikasi, transportasi, serta berbagai kesulitan lainnya. Di samping itu guru dalam melaksanakan tugas dituntut tanggung jawab, dedikasi, loyalitas, serta semangat tinggi.
Atas pengabdian dan darma baktinya terhadap bangsa dan negara, seharusnya mereka diberi penghargaan. Pemberian penghargaan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2003 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan sebagai penjabaran Undang-undang Nomor 4 Tahun 1959 tentang Ketentuan Umum Mengenai Tanda-tanda Kehormatan (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 4 Tembusan Lembaran Negara Nomor 1789).
Itulah Penjelasan singkat mengenai Pedoman Penghagaan Gupres Inlusif Tahun 2018 FINAL, Untuk lebih jelasnya silahkan download Pedoman Penghagaan Gupres Inlusif Tahun 2018 FINAL format pdf pada link di bawah ini :