Skip to main content

Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Akreditasi SD/MI, Paud dan PNF Tahun 2019

Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Akreditasi SD/MI, Paud dan PNF Tahun 2019 - Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Akreditasi BAN S/M, BAN PAUD, dan BAN PNF Tahun 2019 - Rekan-rekan semua kali ini admin akan membagikan informasi mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah 2019 meliputi Perka Balitbang No. 023 tentang Banpem BAN, Juknis Banpem Mei 2018_BAN-P Waktu Pelaksanaan dan Lampiran Juknis Banpem 2018_ BAN-P.

Standar Nasional Pendidikan (SNP) menjadi persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh suatu lembaga pendidikan. Pelaksanaan akreditasi Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal menjadi bagian yang penting dalam upaya memperoleh informasi tentang kondisi nyata suatu program dan satuan Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, PAUD dan PNF berdasarkan standar minimal yang ditetapkan.

Untuk pelaksanaan akreditasi, pemerintah melalui Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) dan Bahan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan  Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF) memfasilitasi pelaksanaan akreditasi di provinsi melalui bantuan pemerintah yang dialokasikan dalam DIPA Sekretariat Balitbang Kemendikbud.

Dana bantuan pemerintah untuk pelaksanaan akreditasi disalurkan kepada BAN Provinsi (BAN Provinsi) sesuai dengan PMK No. 173 Tahun 2016, dimana jenis bantuan tersebut merupakan bantuan operasional yang dialokasikan pada DIPA Sekretariat Balitbang Kemendikbud tahunan. 
BACA JUGA : Cara Login SisPenA Ban SM Tahun 2019 Dengan Benar
Petunjuk Teknis ini berisi tentang pengaturan dasar hukum, maksud dan tujuan bantuan, pengertian dan istilah, pemberi bantuan, persyaratan penerima bantuan, bentuk bantuan, rincian jumlah bantuan, ruang lingkup, tugas dan tanggung jawab, tata kelola, dan pertanggungjawaban serta pelaporan kepada Sekretariat Balitbang Kemendikbud melalui BAN agar pelaksanaan akreditasi dapat terlaksana dengan baik, akuntabel, dan transparan.
Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Akreditasi BAN S/M, BAN PAUD, dan BAN PNF Tahun 2019
Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah BAN-P 2019

Mekanisme Pemberian
Bantuan: 

a. BAN Provinsi mengajukan usulan/proposal pelaksanaan akreditasi di provinsi beserta Rencana Usulan Kegiatan (RUK) kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);

b. PPK membentuk tim penilai proposal yang bertugas melakukan seleksi dan verifikasi secara selektif berdasarkan usulan/proposal beserta Rencana Usulan Kegiatan (RUK) dari BAN Provinsi untuk pelaksanaan akreditasi;

c. Penerima bantuan operasional ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) Sekretariat Balitbang Kemendikbud;

d. Sekretariat Balitbang Kemendikbud memberikan bantuan operasional pelaksanaan akreditasi kepada BAN Provinsi;

e. Ketua BAN Provinsi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PPK dan diketahui oleh KPA Sekretariat Balitbang Kemendikbud;

f. Bantuan operasional dibelanjakan/ dilaksanakan oleh penerima bantuan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku dengan target akreditasi dan kegiatan yang disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama;

g. BAN Provinsi sebagai penerima bantuan bertanggung jawab mutlak secara menyeluruh terhadap:
1) Administrasi;
2) Target/Sasaran Akreditasi Tahunan;
3) Rencana Usulan Kegiatan (RUK) dan Komponen kegiatan;
4) Pengelolaan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana bantuan yang diterimanya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan; dan
5) Laporan pertanggungjawaban kepada Sekretariat Balitbang Kemendikbud melalui Badan Akreditasi Nasional.

h. BAN Provinsi sebagai pelaksana akreditasi bertanggung jawab terhadap:
1) Teknis pelaksanaan akreditasi;
2) Koordinasi internal di provinsi setempat;
3) Koordinasi eksternal di provinsi setempat; dan
4) Laporan pelaksanaan kegiatan kepada Sekretariat Balitbang Kemendikbud melalui Badan Akreditasi Nasional.

i. Penyelesaian sengketa, perselisihan dan/atau permasalahan hukum yang muncul sebagai akibat pelaksanaan Bantuan Operasional ini akan diselesaikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
BACA JUGA : Panduan Pengisian Sispena Ban SM Sekolah Tahun 2019
Kriteria/Persyaratan
Penerima Bantuan
a. Diusulkan BAN Provinsi dalam bentuk usulan/proposal;
b. Usulan/proposal yang telah disetujui oleh PPK dilengkapi dengan data/dokumen pendukung sebagai berikut:
1) Surat Keputusan (SK) pengangkatan BAN Provinsi oleh Ketua BAN;
2) Data satuan yang akan diakreditasi tahunan;
3) Jadwal kegiatan pelaksanaan akreditasi;
4) Rekening bank penerima bantuan atas nama BAN Provinsi;
5) Rencana Usulan Kegiatan (RUK) pelaksanaan akreditasi;
6) Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen bahwa BAN Provinsi akan melaksanakan kegiatan sesuai Juknis Bantuan Pemerintah Badan Areditasi Nasional; dan
7) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) terhadap penggunaan dana bantuan yang diterimanya.
c. BAN Provinsi sebagai penerima bantuan ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA Sekretariat Balitbang Kemendikbud.

Itulah penjelaksan singkat mengenai Teknis atau Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Akreditasi BAN S/M, BAN PAUD, dan BAN PNF Tahun 2019 format pdf. Untuk lebih jelasnya silahkan download Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah BAN-P 2019 pada link di bawah ini :

Download Perka Balitbang No. 023 tentang Banpem BAN
Download Juknis Banpem Mei 2018_BAN-P Waktu Pelaksanaan
Download Lampiran Juknis Banpem 2018_ BAN-P.

BACA JUGA : Cara Ambil Data Dapodik/EMIS di Sispena S/M Tahun 2019
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar