Skip to main content

Peraturan Direksi BPJS Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPJS

Peraturan Direksi BPJS Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPJS - PERATURAN DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR  74 TAHUN  2018 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LlNGKUNGAN BADAN PENYELENGGARA  JAMINAN SOSIAL KESEHATAN.

Pengendalian Gratifikasi adalah suatu sistem yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel

Duta BPJS Kesehatan wajib menolak pemberian yang dapat diduga sebagai bentuk Gratifikasi
Duta BPJS Kesehatan wajib menolak pemberian yang dapat diduga sebagai bentuk Gratifikasi
Pemberian berhubungan dengan jabatannya untuk melakukan suatu hal, perbuatan dan/atau kegiatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Peraturan Direksi BPJS Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPJS
Peraturan Direksi BPJS Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPJS

Duta BPJS Kesehatan wajib melaporkan penolakan Gratifikasi tersebut kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Pejabat BPJS Kesehatan wajib memberikan perlindungan terhadap Pelapor

Pelapor berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagai berikut:
  1. Perlindungan dari tindakan balasan atau perlakuan yang bersifat administratif kepegawaian yang tidak objektif dan merugikan Pelapor, namun tidak terbatas pada penurunan peringkat jabatan, penurunan penilaian kinerja Duta BPJS Kesehatan, usulan pemindahan tugas/ mutasi atau hambatan karir lainnya
  2. Pemindah tugasan/mutasi bagi pelapor dalam hal timbul intiminasi atau ancaman fisik
  3. Bantuan hukum dan kerahasiaan identitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan BPJS Kesehatan

Pejabat BPJS Kesehatan dilarang memberi perlakuan diskriminatif atau tindakan yang merugikan Duta BPJS Kesehatan yang
menyampaikan laporan Gratifikasi

Dalam hal terdapat ancaman fisik dan/atau psikis kepada Duta BPJS Kesehatan, Duta BPJS Kesehatan dapat meminta perlindungan kepada LPSK atau intansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Duta BPJS Kesehatan dapat menyampaikan permohonan secara tertulis kepada unit kerja melalui Ketua UPG.

Itulah Penjelasan singkat mengenai PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LlNGKUNGAN BADAN PENYELENGGARA  JAMINAN SOSIAL KESEHATAN yang dapat admin jelaskan, untuk lebih jelasnya silahkan download pada link dibawah ini :

Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPJS (Download)

Baca Juga :
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar