Peraturan Direksi BPJS Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPJS
Peraturan Direksi BPJS Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPJS - PERATURAN DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 74 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LlNGKUNGAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN.
Pengendalian Gratifikasi adalah suatu sistem yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel
Duta BPJS Kesehatan wajib menolak pemberian yang dapat diduga sebagai bentuk Gratifikasi
Duta BPJS Kesehatan wajib menolak pemberian yang dapat diduga sebagai bentuk Gratifikasi
Pemberian berhubungan dengan jabatannya untuk melakukan suatu hal, perbuatan dan/atau kegiatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Peraturan Direksi BPJS Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPJS |
Duta BPJS Kesehatan wajib melaporkan penolakan Gratifikasi tersebut kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Pejabat BPJS Kesehatan wajib memberikan perlindungan terhadap Pelapor
Pelapor berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagai berikut:
- Perlindungan dari tindakan balasan atau perlakuan yang bersifat administratif kepegawaian yang tidak objektif dan merugikan Pelapor, namun tidak terbatas pada penurunan peringkat jabatan, penurunan penilaian kinerja Duta BPJS Kesehatan, usulan pemindahan tugas/ mutasi atau hambatan karir lainnya
- Pemindah tugasan/mutasi bagi pelapor dalam hal timbul intiminasi atau ancaman fisik
- Bantuan hukum dan kerahasiaan identitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan BPJS Kesehatan
Pejabat BPJS Kesehatan dilarang memberi perlakuan diskriminatif atau tindakan yang merugikan Duta BPJS Kesehatan yang
menyampaikan laporan Gratifikasi
Dalam hal terdapat ancaman fisik dan/atau psikis kepada Duta BPJS Kesehatan, Duta BPJS Kesehatan dapat meminta perlindungan kepada LPSK atau intansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Duta BPJS Kesehatan dapat menyampaikan permohonan secara tertulis kepada unit kerja melalui Ketua UPG.
Itulah Penjelasan singkat mengenai PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LlNGKUNGAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN yang dapat admin jelaskan, untuk lebih jelasnya silahkan download pada link dibawah ini :
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPJS (Download)
Baca Juga :
Surat Edaran KPK Tentang Himbauan PNS Tidak Menerima Gratifikasi dan Tidak Menggunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran 2019
Pendaftaran dan Seleksi Peserta Bantuan Insentif Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam Di Wilayah Perbatasan (Bina Kawasan) Tahun 2019
Pendaftaran dan Seleksi Peserta Bantuan Insentif Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam Di Wilayah Perbatasan (Bina Kawasan) Tahun 2019