Skip to main content

Cara Mengatasi NIK Yang Didaftarkan Orang Lain Untuk Daftar PPPK/P3K 2019

Cara Mengatasi NIK Yang Didaftarkan Orang Lain Untuk Daftar PPPK/P3K 2019 - Rekan-rekan semua kali ini admin akan membagikan informasi mengenai Cara Mengatasi NIK Yang Didaftarkan Orang Lain Untuk Daftar PPPK/P3K 2019. Panduan Ini admin bagikan untuk membantu rekan-rekan yang mau mendaftar menjadi Pegawai Pemerinta dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Tahun 2019.

Panduan ini sangat bermanfaat sekali bagi bapak/ibu yang ingin daftar PPPK guru,PPPK Kesehatan, PPPK Dosen, PPPK Pertanian pada tahap 1 tahun 2019 ini. Tentunya Banya kendala untuk mendaftarnya seperti Halnya Kendala NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang didaftarkan orang lain.

Untuk Saat ini masih pendaftaran PPPK yang K-II , Untuk Pendaftaran PPPK Honorer Non Kategori masih menunggu pendaftaran tahap ke 2. PPPK Guru Honorer dan PPPK Lainnya untuk saat ini sudah banyak yang daftar, smoga pendaftaran lancar tanpa ada kendala amin. PPPK Honnorer atau PPPK Tenaga Honorer ini di inidonesia banyak  sekali yang belum diangkat jd PNS . sehingga Pemerintah mencarika solusi dengan adanya PPPK/P3K.
Cara Mengatasi NIK Yang Didaftarkan Orang Lain Untuk Daftar PPPK/P3K 2019
Cara Mengatasi NIK Yang Didaftarkan Orang Lain Untuk Daftar PPPK/P3K 2019

Oke langsung saja ke intinya, Bantuan Pelamar yang tidak bisa melakukan registrasi karena NIK didaftarkan oleh orang lain. Riwayat pendaftaran akan di hapus bila aduan disetujui , silahkan daftar ualang dari awal.

Berikut adalah Cara Mengatasi NIK Yang Didaftarkan Orang Lain Untuk Daftar PPPK/P3K 2019 :
  1. Silahkan Masukkan NIK anda (16 Digit)
  2. Masukkan Nama Anda sesusai yang tertera di KTP.
  3. Masukkan Tempat Lahir (Kabupaten/Kota? anda (dengan memilih didaftar pilihan,tidak diketik Sendiri)
  4. Masukkan Tanggal Lahir anda (dengan memilih didaftar pilihan, tidak diketik sendiri)
  5. Masukkan Nomor Kartu keluarga anda (16 Digit)
  6. Unggah/Upload Foto anda dengan memegang Kartu Registrasi SSPPPK File Max 200kb dengan tipe file Pdf atau JPG.
  7. Unggah/Upload Scan Kartu Keluarga Anda dengan ukuran file Max 200kb dengan tipe file pdf atau jpg.
  8. Unggah/Upload Scan Ijazah Terakhir anda dengan ukuran file Max 200kb dengan tipe file pdfatau jpg.
  9. Masukkan Kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
  10. Klik Menu Kirim.

Itulah Penjelasan singkat mengenai Cara Mengatasi NIK Yang Didaftarkan Orang Lain Untuk Daftar PPPK/P3K 2019 yang dapat admin jelaskan, smoga bermanfaat. amin.

Baca Juga : Cara Login https://ssp3k.bkn.go.id Untuk Isi Biodata Pada Pendaftaran P3K 2019
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar