Skip to main content

Juknis Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik di Aplikasi Dapodik 2019

Juknis Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik di Aplikasi Dapodik 2019 - Rekan-rekan semua kali ini admin akan membagikan informasi mengenai Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik di Aplikasi Dapodik Versi 2019. Perlu diketahui kita harus memahami mengenai Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah PD di Aplikasi Dapodikdasmen V 2019. 


Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik, Berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, aturan pengisian jumlah rombongan belajar berdasarkan rasio jumlah peserta didik diterapkan dalam Aplikasi Dapodik versi 2019 ini. Rasio rombel ini hanya berlaku untuk tingkat 1, 7 dan 10.


Jumlah rombongan belajar per satuan pendidikan dan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap rombongan belajar:
Satuan Pendidikan : SD/MI 
Jumlah Rombongan Belajar : 6-24
Jumlah Maksimum Peserta Didik per Rombongan Belajar : 28

Satuan Pendidikan : SMP/MTs
Jumlah Rombongan Belajar : 3-33
Jumlah Maksimum Peserta Didik per Rombongan Belajar : 32

Satuan Pendidikan : SMA/MA
Jumlah Rombongan Belajar : 3-36
Jumlah Maksimum Peserta Didik per Rombongan Belajar : 36

Satuan Pendidikan : SMK 
Jumlah Rombongan Belajar : 3-72
Jumlah Maksimum Peserta Didik per Rombongan Belajar : 36

Satuan Pendidikan : SDLB 
Jumlah Rombongan Belajar : 6
Jumlah Maksimum Peserta Didik per Rombongan Belajar : 5

Satuan Pendidikan : SMPLB
Jumlah Rombongan Belajar : 3
Jumlah Maksimum Peserta Didik per Rombongan Belajar : 8

Satuan Pendidikan : SMALB
Jumlah Rombongan Belajar : 3
Jumlah Maksimum Peserta Didik per Rombongan Belajar : 8
Juknis Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik di Aplikasi Dapodik 2019
Contoh kasus jenjang SD
Terdapat siswa baru sejumlah 150 kelas 1 di SDN A. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu: 

150 siswa : 28 = 5,34. (dibulatkan ke atas = 6) 
Keterangan: 
150 = siswa baru di SDN A 
28 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SD 
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 6 rombel. Apabila rombel dibuat lebih dari 6 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid.


Contoh kasus jenjang SMP
Terdapat siswa baru sejumlah 200 kelas 7 di SMP C. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu: 
200 siswa : 32 = 6,25. (dibulatkan ke atas = 7) 
Keterangan: 
150 = siswa baru di SMP C 
32 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SMP Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 7 rombel. Apabila rombel dibuat lebih dari 6 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid.


Contoh kasus jenjang SMK
Terdapat siswa baru sejumlah 350 kelas X di SMK B. 200 siswa dengan jurusan Teknik Komputer dan Jaringan dan 150 siswa dengan jurusan Rekayasa Perangkat Lunak. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu: 

Perhitungan rasio rombel di jenjang SMK dihitung berdasarkan masingmasing jurusan.
  • Untuk jurusan TKJ:
200 siswa : 36 = 5,56 (dibulatkan ke atas = 6)

Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan TKJ di kelas X sejumlah 6 rombel.
  • Untuk jurusan RPL:
150 siswa : 36 = 4,17 (dibulatkan ke atas = 5) 
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan RPL di kelas X sejumlah 5 rombel.
Apabila rombel dibuat lebih dari ketentuan rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid.


Contoh kasus jenjang SMA
Terdapat siswa baru sejumlah 372 kelas X di SMA D. 198 siswa dengan jurusan MIPA dan 174 siswa dengan jurusan IIS. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu: 

Perhitungan rasio rombel di jenjang SMA dihitung berdasarkan masingmasing jurusan
  • Untuk jurusan MIPA:
198 siswa : 36 = 5,5 (dibulatkan ke atas = 6)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan MIPA di kelas X sejumlah 6 rombel.
  • Untuk jurusan RPL:
174 siswa : 36 = 4,84 (dibulatkan ke atas = 5)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan IIS di kelas X sejumlah 5 rombel.
Apabila rombel dibuat lebih dari ketentuan rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid.


Itulah Penjelasan singkat mengenai Juknis Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik di Aplikasi Dapodik 2019 yang dapat admin jelaskan, Untuk lebih jelasnya silahkan download panduannya pada link dibawah ini :

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar