Download Pedoman Umum Program Inovasi Desa Nomor 48 Tahun 2018 Format Pdf
Pedoman Umum Program Inovasi Desa Nomor 48 Tahun 2018 Format Pdf - Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Menimbang : a. bahwa sehubungan adanya perubahan substansi pada pengaturan terkait Pedoman Umum Program Inovasi Desa, perubahan lokasi, dan alokasi bantuan pemerintah sebagai lokus pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa pada Program Inovasi Desa, maka Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 83 Tahun 2017 tentang Penetapan Pedoman Umum Program Inovasi Desa perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanakan Program Inovasi Desa yang bersumber dari International Bank for Reconstruction and Development dengan register Loan Number 8217-ID, perlu disusun Pedoman Umum Program Inovasi Desa sebagai panduan bagi para pihak dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan maupun pemantauan program;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
Menetapkan : Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa.
KESATU : Menetapkan Pedoman Umum Program Inovasi Desa yang selanjutnya disingkat Pedoman Umum PID, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Menetapkan Alokasi dan Lokasi Dana Bantuan Pemerintah Pengelolaan dan Pengetahuan Inovasi Desa pada PID Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 409.995.008.109 (empat ratus sembilan milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta delapan ribu seratus sembilan rupiah) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri ini.
KETIGA : Ruang Lingkup Pedoman Umum PID sebagaimana tercantum dalam Diktum KESATU meliputi:
1. Pelaksanaan Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID) melalui penyediaan Dana Bantuan Pemerintah, peningkatan kapasitas Penyedia Jasa Layanan Teknis (PJLT) kepada Desa, dan Pengembangan Sistem Informasi Pembangunan Desa.
2. Penguatan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pendampingan Desa, sedangkan PID untuk meningkatkan kualitas penggunaan Dana Desa melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa.
3. Pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas pejabat di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terkait dengan visioning, decision making, manajemen, pengawasan, dan mitigasi risiko program.
4. Penyediaan bantuan teknis dan peningkatan kapasitas melalui penyediaan tenaga ahli untuk konsultan dan tenaga dukungan teknis dan kegiatan peningkatan kapasitas untuk mendorong inovasi dalam pembangunan dan pemberdayaan Desa dan peningkatan efektivitas pengelolaan program pendampingan Desa.
5. Pilot Inkubasi PID untuk memberikan dana stimulan dan technical assistant kepada Desa terpilih agar dapat mengembangkan produktivitas perekonomiannya
Lampiran I Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa Sistematika
Bab I Pendahuluan
Bab II Rancangan, Pengelolaan, Dan Pengendalian
Bab III Penguatan Manajemen
Bab IV Pengelolaan Pengetahuan Dan Inovasi Desa
Bab V Program Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Bab VI Pengelolaan Keuangan
Bab VII Pemantauan Dan Evaluasi
Bab VIII Program Sosial Dan Lingkungan Desa (Social And Environmental Safeguard)
Bab IX Penutup
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan kewenangan kepada Desa, antara lain kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala Desa. Pemerintah berupaya meningkatkan kapasitas keuangan Desa, khususnya melalui transfer Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD). Desa diharapkan meningkat kemampuannya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Kapasitas Desa dalam menyelenggarakan pembangunan dalam perspektif “Desa Membangun” disadari masih memiliki keterbatasan. Keterbatasan itu tampak dalam kapasitas aparat Pemerintah Desa dan masyarakat, kualitas tata kelola Desa, maupun sistem pendukung yang diwujudkan regulasi dan kebijakan Pemerintah yang terkait dengan Desa. Sebagai dampaknya, kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemanfaatan kegiatan pembangunan Desa kurang optimal dan kurang memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.
Menanggapi kondisi di atas, Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, sesuai amanat UU Desa, menyediakan tenaga pendamping profesional, yaitu: Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), sampai Tenaga Ahli (TA) di tingkat Kabupaten, Provinsi dan Pusat, untuk memfasilitasi Pemerintah Desa melaksanakan UU Desa secara konsisten. Pendampingan dan pengelolaan tenaga pendamping profesional dengan demikian menjadi isu krusial dalam pelaksanaan UU Desa. Penguatan kapasitas Pendamping Profesional dan efektivitas pengelolaan tenaga pendamping menjadi agenda strategis Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).
Aspek lain yang juga harus diperhatikan secara serius dalam pengelolaan pembangunan Desa adalah ketersediaan data yang memadai, menyakinkan, dan up to date, mengenai kondisi objektif maupun perkembangan DesaDesa yang menunjukkan pencapaian pembangunan Desa. Ketersediaan data sangat penting bagi semua pihak yang berkepentingan, khususnya bagi Pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan. Pegelolaan data dimaksud dalam skala nasional, dengan kondisi wilayah, khususnya Desa-Desa di Indonesia yang sangat beragam, tentu memiliki tantangan dan tingkat kesulitan yang besar.
Koreksi atas kelemahan/kekurangan dan upaya perbaikan terkait isu-isu di atas terus dilakukan Kementerian Desa PDTT secara pro aktif, salah satunya dengan meluncurkan Program Inovasi Desa (PID). PID dirancang untuk mendorong dan memfasilitasi penguatan kapasitas Desa yang diorientasikan untuk memenuhi pencapaian target RPJM, dan program prioritas Kementerian Desa PDTT,
Itulah Penjelasan singkat mengenai Pedoman Umum Program Inovasi Desa Nomor 48 Tahun 2018 Format Pdf yang dapat admin berikan, untuk lebih jelasnya silahkan download pada link dibawah ini: