Download Kepmendikbud Nomor 184 Tahun 2018 Format PDF
Download Kepmendikbud Nomor 184 Tahun 2018 Format PDF - Rekan-rekan semua kali ini admin akan membagikan informasi mengenai Kepmendikbud Nomor 184 Tahun 2018 Format PDF. Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 184/P/2018 /P/201... Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 316/P/2016 Tentang Komite Tata Kelola Program Inovasi Untuk Anak Sekolah Indonesia.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575).
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15).
Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 316/P/2016 Tentang Komite Tata Kelola Program Inovasi Untuk Anak Sekolah Indonesia.
Membentuk Komite Tata Kelola Program Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia yang selanjutnya disebut Komite dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Komite terdiri dari: a. Komite Pengarah; dan b. Unit Manajemen Inovasi (UMI).
Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA huruf a bertugas :
Komite dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Komite memiliki masa tugas selama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Biaya yang timbul sebagai akibat dari perubahan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Itulah Penjelasan singkat mengenai Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 184/P/2018 /P/201... Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 316/P/2016 Tentang Komite Tata Kelola Program Inovasi Untuk Anak Sekolah Indonesia. Untuk memilikinya silahkan download pada link dibawah ini :
Download Kepmendikbud Nomor 184 Tahun 2018 Format PDF
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15).
Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 316/P/2016 Tentang Komite Tata Kelola Program Inovasi Untuk Anak Sekolah Indonesia.
Membentuk Komite Tata Kelola Program Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia yang selanjutnya disebut Komite dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Komite terdiri dari: a. Komite Pengarah; dan b. Unit Manajemen Inovasi (UMI).
Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA huruf a bertugas :
- memberikan arahan untuk program inovasi dalam mengembangkan strategi terbaik dan mengembangkan hasil inovasi yang telah teridentifikasi ke dalam skala yang lebih luas;
- memfasilitasi, mengoordinasikan, melakukan sinkronisasi kebijakan dan program di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Indonesia terkait lainnya, termasuk dengan Pemerintah Daerah dan pihak swasta dengan melibatkan wakil Pemerintah Australia;
- mempromosikan hasil kegiatan inovasi agar dapat direplikasi ke daerah lain, baik dengan Provinsi lokasi kegiatan maupun tingkat nasional; dan
- melakukan reviu atas rencana kerja tahunan program inovasi, strategi pemantauan dan evaluasi dan tiap rencana perluasan ke provinsi baru.
- Unit Manajeman Inovasi (UMI) sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA huruf b bertugas : memberikan dukungan operasional kepada Komite Pengarah;
- mengoordinasikan, mengelola, dan melaksanakan kegiatan inovasi dari sisi Pemerintah Indonesia;
- memberikan tanggapan dan masukan untuk kerangka acuan kerja, rencana, kajian, dan laporan teknis yang dilaksanakan oleh inovasi; dan
- mendukung seluruh aspek operasional, administratif dan kesekretariatan program inovasi yang dilaksanakan bersama Sekretariat dan Senior Liaison Advisor.
Komite dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Komite memiliki masa tugas selama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Biaya yang timbul sebagai akibat dari perubahan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Itulah Penjelasan singkat mengenai Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 184/P/2018 /P/201... Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 316/P/2016 Tentang Komite Tata Kelola Program Inovasi Untuk Anak Sekolah Indonesia. Untuk memilikinya silahkan download pada link dibawah ini :
Download Kepmendikbud Nomor 184 Tahun 2018 Format PDF