Skip to main content

Download Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018

Download Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 - Rekan-rekan semua kali ini admin akan membagikan informasi mengenai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018, pada file peraturan No 13 tahun 2018 ini brformat pdf. Untuk memilikinya silahkan download pada link yang sudah admin sediakan.


Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.


Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Nonformal.


Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2015 tentang Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.


Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.


Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670).
Download Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157.


Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Nonformal.


Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.


 Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disingkat BAN PAUD dan PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.


Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi yang selanjutnya disingkat BAN-S/M Provinsi adalah badan evaluasi nonstruktural di tingkat provinsi yang membantu BAN-S/M dalam pelaksanaan Akreditasi.


Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Provinsi yang selanjutnya disingkat BAN PAUD dan PNF Provinsi adalah badan evaluasi nonstruktural di tingkat provinsi yang membantu BAN PAUD dan PNF dalam pelaksanaan Akreditasi.


Sekolah/Madrasah adalah bentuk Satuan Pendidikan formal yang meliputi sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), sekolah luar biasa (SLB), Satuan Pendidikan kerjasama (SPK) dan Satuan Pendidikan formal lain yang sederajat. 


Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut PNF adalah bentuk Satuan Pendidikan yang meliputi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Satuan PNF Sejenis/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).


Itulah Penjelasan singkat mengenai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Nonformal.


Untuk Lebih jelasnya silahkan download pada link yang sudah admin sediakan di bawah ini :

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar