Skip to main content

Download Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2018 Jenjang SD SMP SMA SMK Terbaru

Download Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2018 Jenjang SD SMP SMA SMK Terbaru - Rekan-rekan semua kali ini admin akan membagikan informasi mengenai Juklak atau Juknis PIP Tahun 2018 Semua Jenjang yaitu Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuaruan .


Untuk memiliki Pedoman / Juknis PIP 2018 / Juknis Program Indonesia Pintar Tahun 2018 bisa langsung download pada link yang sudah admin sediakan, Juknis PIP Tahun 2018 ini berformat Pdf.


Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor : 05/D/Bp/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah,


Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan pengelolaan data penanganan fakir miskin, sehingga perlu dilakukan penyesuaian petunjuk pelaksanaannya.


Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.


Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Juklak PIP merupakan pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar.


Juklak PIP sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.


PIP diharapkan mampu menjamin peserta didik dapat melanjutkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, dan menarik peserta didik putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Download Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2018 Jenjang SD SMP SMA SMK

Tujuan PIP Tahun 2018
Tujuan dari program ini adalah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah. Biaya personal pendidikan dimaksud meliputi:
  1. Membeli buku dan alat tulis;
  2. Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
  3. Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah;
  4. Uang saku peserta didik;
  5. Biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal; atau
  6. Biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.

Nilai Dana PIP Tahun 2018

Peserta didik menerima dana bantuan PIP sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:

Sekolah Dasar (SD)/SDLB/Paket A:
  • Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
  • Peserta didik Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
  • Peserta didik Kelas I semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
  • Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
  • Peserta didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00.

Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/Paket B:
  • Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap diberikan danauntuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
  • Peserta didik Kelas IX semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
  • Peserta didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
  • Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
  • Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00.

Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:
  • Peserta didik Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
  • Peserta didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
  • Peserta didik Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
  • Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
  • Peserta didik Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:
Program 3 Tahun
  • Peserta didik SMK Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
  • Peserta didik SMK Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
  • Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
  • Peserta didik SMK Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
b. Program 4 tahun
  • Peserta didik SMK Kelas X, XI, dan XII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
  • Peserta didik SMK Kelas XIII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00
  • Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
  • Peserta didik SMK Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.

Penyaluran Dana PIP Tahun 2018
Dana PIP disalurkan langsung ke peserta didik secara non tunai melalui rekening tabungan Simpanan Pelajar di Bank penyalur dana PIP dengan mekanisme sebagai berikut:
  1. Dalam penyaluran dana PIP direktorat teknis melakukan perjanjian kerjasama dengan bank penyalur.
  2. Direktorat teknis membuka rekening penyalur untuk keperluan menyalurkan dana bantuan PIP ke peserta didik penerima KIP sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Direktorat teknis menyampaikan daftar penerima PIP yang tercantu dalam Surat Keputusan Direktur terkait kepada bank penyalur dana PIP untuk dibuatkan rekening Tabungan Simpanan Pelajar.
  4. Direktorat teknis mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) III untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan surat keputusan direktur teknis terkait.
  5. KPPN menyalurkan dana sesuai SP2D ke rekening penyalur atas nama direktorat teknis di bank penyalur.
  6. Direktorat teknis menyampaikan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPn) kepada bank penyalur untuk menyalurkan/memindahbukukan dana dari rekening penyalur langsung ke rekening penerima. Direktorat teknis dan bank penyalur PIP menginformasikan surat keputusan penerima dana PIP kepada peserta didik penerima melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau sekolah/lembaga.

Itulah Penjelasan singkat mengenai Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2018 Jenjang SD SMP SMA SMK Terbaru yang dapat admin jelaskan, untuk lebih jelasnya lagi silahkan download pada link di bawah ini :

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar