Skip to main content

Cara Mengubah Staf Menjadi Guru di Simpatika dan Sebaliknya Tahun 2018

Cara Mengubah Staf Menjadi Guru di Simpatika dan Sebaliknya Tahun 2018 - Rekan-rekan semua kali ini admin akan membagikan informasi mengenai Cara Mengubah Staf Menjadi Guru di Simpatika atau sebaliksnya dan Non PNS menjadi PNS dapat mengajukan Alih Fungsi GTK. Pada program alih fungsi guru untuk mengubahnya tidak begitu sulit.


Untuk cara merubah staf menjadi guru di simpatika / cara merubah tenaga kependidikan menjadi pendidik di simpatika atau Ajuan Alih Fungsi Oleh GTK.


GTK yang hendak melakukan perubahan fungsi jabatan dari Staff menjadi Guru maupun sebaliknya dan juga perubahan golongan dari Non PNS menjadi PNS dapat mengajukan Alih Fungsi GTK. Ikuti panduan singkat di bawah ini untuk mengajukan alih fungsi :


Cara Mengubah Staf Menjadi Guru di Simpatika dan Sebaliknya Tahun 2018
  1. Buka layanan SIMPATIKA kemudian Pilih Login GTK.
  2. Masukan ID dan password login Anda.
  3. Pilih layanan SIMPATIKA GTK.
  4. Pada dasbor GTK, pilih menu Alih Fungsi, tentukan kriteria yang hendak Anda sesuaikan (Alih fungsi) seperti pada gambar di bawah ini, jika sudah sesuai klik Lanjut.
    Cara Mengubah Staf Menjadi Guru di Simpatika dan Sebaliknya Tahun 2018
  5. Silakan lengkapi / perbaruhi data baru pada tahap selanjutnya, klik Lanjut jika dirasa sudah benar.
    Alih Fungsi
  6. Langkah selanjutnya, perbaruhi atau tambah Riwayat Mengajar Anda jika diperlukan (hanya riwayat mengajar pada semester 1 TA 2014/2015 dan TA sebelumnya saja yang dapat ditambahkan), klik Lanjut jika sudah sesuai.
    Riwayat Mengajar
  7. Selanjutnya, periksa kembali perubahan data yang telah Anda lakukan, Klik tombol Simpan perubahan diatasjika sudah benar, Edit kembali jika masih ada yang belum sesuai.
  8. Peralihan Fungsi yang Anda ajukan telah tersimpan SEMENTARA di sistem. Segera Ajukan Jadi PERMANEN data Anda, klik tombol Ajukan jadi PERMANEN seperti pada gambar berikut :
    Ajukan jadi PERMANEN
  9. Konfirmasi perubahan data Anda dengan mencentang kolom pernyataan, selanjutnya klik tombol Setuju & Cetak Ajuan untuk mencetak lembar Pengajuan Alih Fungsi.
  10. Serahkan Surat Pengajuan Perubahan (Alih) Fungsi GTK (S16) yang Anda cetak beserta lampiran-lampiran yang dibutuhkan ke Admin Kemenag/PAIS/Bimas Kota/Kab setempat untuk disetujui ajuan perubahan (Alih fungsi) data Anda (Surat Tanda Bukti Persetujuan Alih Fungsi GTK (S17)), sehingga data Anda menjadi permanen.
    Surat Pengajuan Perubahan (Alih) Fungsi GTK (S16)
  11. Klik pada tautan berikut untuk melihat prosedur dan panduan Persetujuan Alih Fungsi GTK oleh Admin Kemenag / PAIS / Bimas Kota/Kab dan melihat cara mendapatkan Surat Tanda Bukti Persetujuan Alih Fungsi GTK (S17).

Itulah penjelasan mengenai Cara Mengubah Staf Menjadi Guru di Simpatika dan Sebaliknya Tahun 2018 yang dapat admin sampaikan, Jika kurang jelas ilahkan download panduannya di bawah ini secara gratis :

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar